Yosuadiamankan karena diduga telah melakukan pengancaman dengan sajam terhadap lelaki berinisial M. Tomohon - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, berhasil mengamankan lelaki berinisial YL alias Yosua (19), warga Lingkungan VI, Kelurahan Matani III. Sabtu (01/02). Yosua diamankan karena diduga telah melakukan

- Dua orang pelajar Asal Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara diamankan pihak kepolisian, Rabu 3/5/2023. Kedua pelajar berinisial masing-masing R dan M diamankan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa Gerald Pangemanan. Serta turut melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sajam. Kasus ini terjadi di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah ini sempat Viral di Media sosial. Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh membenarkan adanya kejadian tersebut. Bahkan menurutnya kedua pelajar tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon. "Keduanya bersama barang bukti sebuah senjata tajam jenis pisau dan kayu telah diamankan di Mapolres Tomohon," katanya, Kamis 4/5/2023. Kedua pelajar ini dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Sub pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Adapun sesuai barang keterangan, kejadian ini terjadi, Rabu 3/5/2023, sekira pukul 1400 WITA. Saat itu, korban Gerald Pangemanan bersama saksi Rafael Sindim yang merupakan mahasiswa sementara makan siang di salah satu rumah makan yang menjadi tempat kejadian perkara yang terletak di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah. Kemudian datang para pelaku dan langsung masuk duduk di dalam rumah makan. Tiba-tiba salah seorang pelaku menghampiri korban Gerald Pangemanan dan mengatakan 'apa ngana bilang? Apa yang kau katakan?. Merasa tidak mengatakan apa-apa, Korban merasa bingung. Namun secara tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan kepalan tangan ke arah wajah korban. Diikuti oleh terduga pelaku lainhya yang menganiaya korban secara berulang kali.

(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang lain supaya memberikan suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
BANJARBARU – Pelaku berinisial RF 21 yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ASN berprofesi guru di SMPN 15 SMPN 15 Kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin ternyata punya motif tersendiri. Alasannya karena marah akibat kebijakan dari guru tersebut. Dari hasil interogasi pihak Polsek Banjarbaru Barat terhadap pelaku yang sudah diamankan. Diketahui ternyata marahnya pelaku berawal dari aturan yang tidak membolehkan siswa berbelanja keluar lingkungan sekolah. “Pelaku ini pedagang es di depan sekolah. Dia marah karena siswa tidak boleh keluar sekolah dan pintu pagar ditutup. Alhasil dia melakukan pengancaman kepada guru agar pagar bisa dibuka saat jam istirahat tiba,” terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob. Lalu disebutkan juga bahwa sebelum peristiwa pengancaman terjadi. Pelaku menemui korban di dalam sekolah. “Ia mengajak korban keluar dengan dalih mau berbicara. Ternyata sesampainya di depan pagar, pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis belati dari pinggangnya dan mengayunkannya ke hadapan korban,” cerita Bob. Beruntung katanya saat itu seorang saksi menjatuhkan sajam tersebut dari pelaku. “Ada seorang pria saksi berlari ke arah kejadian dan memegang tangan pelaku hingga sajam tersebut jatuh. Setelah itu korban dan saksi masuk ke sekolah dan pelaku kabur,” ungkapnya. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek. Anggota polisi lamgsung bergerak mengamankan pelaku. Di kediaman di amankan barang bukti berupa sajam yang digunakannya untuk mengancam korban. “Kita amankan berupa pisau jenis belati panjang 27 cm lengkap dengan kumpang berwarna hitam. Pelaku sendiri disangkakan dijerat pasal 335 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman,” tuntas Bob. rvn/ema MANADO Humas Polresta Manado- Pada Hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 22.43 wita unit reskrim Polsek Sario telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado.
Ada beberapa pasal penjerat pelaku pengancaman yang dilakukan oleh seseorang dengan senjata tajam. Sebab, ada beberapa sub-sub pasal yang dapat menjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Alhasil, pelaku pengancaman ini bisa saja dijerat pasal berlapis. Dengan begitu, Anda harus berpikir dua kali untuk melakukan pengancaman pada seseorang. Terlebih melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan, Anda bisa saja terancam hukuman pidana diatas 10 tahun penjara akibat melakukan pengancaman. Untuk itu, ketahui aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam agar Anda berpikir ulang untuk melakukan pengancaman terhadap seseorang. Selain diancam dengan hukuman pidana kurungan badan, pelaku juga dapat dikenakan hukuman denda atau ganti rugi kepada korban. Apabila pelaku tidak puas dengan putusan vonis dari hakim, maka tersangka dapat mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk mencari keringanan hukuman. Namun tetap saja, semua keputusan ada pada hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dasar Pasal Penjerat Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam Perlu Anda ketahui bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bisa saja dijerat pasal berlapis. Sehingga, hukuman yang diterima oleh pelaku bisa saja mencapai puluhan tahun. Akan tetapi, pasal penjerat yang disangkakan oleh pelaku sesuai dengan perbuatan tersangka. Jadi, penyidik dapat menyimpulkan bahwa pasal pelapis akan disesuaikan dengan hasil interogasi. Dari hasil interogasi, kemudian jaksa akan menentukan pasal-pasal yang telah dilanggar oleh pelaku. Maka dari itu, ini dia pasal penjerat yang dapat disangkakan pada pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Diantaranya adalah sebagai berikut ini. Pasal penjerat yang pertama adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang seorang pelaku yang dinyatakan dengan sah dan sadar menghilangkan nyawa seseorang dengan menggunakan senjata tajam. Seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar pasal 338 KUHP akan diancam dengan kurungan pidana 15 tahun. Anda bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai dengan temuan investigasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Pasal penjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam selanjutnya adalah pasal 55 dan 56 KUHP. Kedua pasal ini memberikan sanksi bagi pelaku yang membantu upaya seseorang yang melakukan tindak pidana berat, seperti perampokan. Pelaku yang dengan sadar dan sah membantu pelaku utama untuk melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam guna menguasai harta korban akan dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. Masa kurungan bagi seseorang yang melanggar pasal 55 dan 56 KUHP ini sekitar 1/3 dari pidana pokok yang disangkakan kepada pelaku. Menghitung Masa Penahanan Pelaku Pengancaman Dibawah Umur Khusus untuk pelaku yang masih berusia dibawah umur, tentu ada penyesuaian khusus sesuai dengan umur pelaku. Memang, anak dibawah umur tidak dapat dilakukan pidana kurungan badan. Namun, penyidik dapat melakukan penahanan jika pelaku berusia diatas 14 tahun. Selain itu, hakim dapat memutuskan vonis penjara bagi pelaku yang berusia diatas 14 tahun jika tersangka dihukum kurungan diatas 7 tahun. Apabila tidak memenuhi kedua syarat tersebut, maka hakim akan mengajukan langkah diversi atau musyawarah. Tak perlu khawatir, sel penjara khusus anak ini tentu dipisah dengan tahanan dewasa. Hal ini bertujuan untuk melindungi psikologis dan mental anak meskipun dilakukan penahanan kurungan badan sesuai masa vonis. Lalu, tersangka yang masih dibawah umur ini juga dapat disangkakan dengan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam jika penyidik berhasil membuktikan tuduhan dari korban. Namun, pihak penyidik juga harus mengetahui apa motif pelaku membawa senjata tajam. Sebab, hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri akan menjadi bahan pertimbangan hakim yang memimpin sidang. Jadi, senjata tajam tidak serta merta dijadikan sebagai alat untuk menjerat seorang anak dibawah umur maupun orang dewasa dengan tindak pidana kriminal. Bisa saja seseorang membawa senjata tajam dan mempergunakannya untuk melindungi diri. selain itu, seseorang juta dapat menggunakan senjata tajam untuk menghindari tindak kejahatan atau menolong seseorang yang sedang berada dibawah ancaman. Maka dari itu, hakim akan menganalisa semua fakta-fakta di persidangan. Seseorang yang terbukti membawa senjata tajam untuk melakukan pengancaman terhadap seseorang dapat dilakukan penahanan pidana. Bahkan, ada beberapa tambahan pasal penjerat pelaku pengancaman sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Layanan Justika Untuk Membantu Masalah Pengancaman Dengan Senjata TajamSeseorang yang melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam bisa dikenai pidana. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Jika Anda memiliki persoalan hukum yang ingin ditangani selain proses perubahan nama, Justika siap membantu dengan beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. atau Rp. saja selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
PolresKobar - Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada kejadian pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit yang terjadi di Area perkebunan kelapa sawit PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Desa Runtu, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalteng pada Senin (28/3/2022) lalu. Hal itu dibenarkan oleh

Beranda Daerah Nusantara Sabtu, 06 April 2019 - 1809 WIB Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi A A A SALATIGA - Ketua RT10/02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga Arianto Widodo 45 dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Sri Wahyuni 27 dengan senjata tajam sajam. Kini Arianto meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Sri Wahyuni. Dirinya melapor ke Polres Salatiga lantaran diancam akan dibunuh terlapor dengan senjata tajam."Korban diancam akan dibunuh terlapor pada 1 April 2019 di rumahnya. Korban didatangi terlapor yang datang dengan membawa golok dan belati dari rumah. Motifnya, antara terlapor dengan korban terjadi selisih paham," kata Gatot di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 6/4/2019.Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya."Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Tak hanya itu, Arianto juga dendam dengan suami korban, Mardiyanto lantaran telah menganiaya istrinya Sri Handayani 50."Sekitar satu tahun lalu, istri saya dianiaya oleh Mardiyanto. Saat itu, saya laporkan ke polisi namun Mardiyanto minta damai. Akhirnya masalah selesai," ujarnya. Namun, kata Arianto, dikemudian hari Mardiyanto kembali berulah dan bersikap seperti jagoan. "Ini yang membuat saya naik pitam. Puncaknya beberapa hari lalu saya ancam dengan senjata tajam. Saya tidak bermaksud untuk membunuh. Saya hanya menakut-nakuti Mardiyanto dan istri supaya tidak berulah lagi," ucapnya.mhd diancamsenjata tajam Berita Terkini More 5 menit yang lalu 12 menit yang lalu 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu

Mojokerto(beritajatim.com) - YS warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Polsek Jetis. Pria 30 tahun kni diamankan setelah dilaporkan tetangganya melakukan pengancaman dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis sabit. Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, sekira pukul 04.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban, MY (57) yang merupakan Terdapat ketentuan undang undang pengancaman, mengatur bagaimana sanksi atau hukuman yang layak diberikan oleh pelaku pengancaman. Seseorang yang mengancam orang lain, biasanya memiliki motif tertentu demi memenuhi kepentingan merupakan suatu tindak kejahatan, dan bisa saja melukai seseorang baik secara fisik maupun mental. Meskipun tindakan tersebut dilakukan tidak benar-benar melukai korban, nyatanya tindakan tersebut masih layak mendapat hukuman yang secara virtual, dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Maraknya kejadian ini, membuat Anda harus mengetahui langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, agar tidak ada lagi pihak melakukan tindakan tercela tersebut demi kepentingan mengulas lebih jauh, bagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengajak Anda untuk mengenal, apa saja ketentuan yang mengatur mengenai tindak kejahatan pelaku dan dapat dikenakan hukuman Undang Pengancaman, Dapat Menjerat Pelaku Tindak PengancamanPemerintah Indonesia sudah mengatur hukum mengenai pengancaman, dimana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka ia akan mendapat sanksi secara undang undang pengancaman yang dibuat pemerintah, kita menjadi tau bahwa tindakan sewenang-wenang kepada orang lain, bisa melanggar perbuatan tidak jika pihak korban melaporkan kejadian tersebut, maka Anda bisa dikenakan hukuman. Sehingga hati-hatilah dalam bertindak, mungkin secara tidak sadar Anda pernah melakukannya, padahal tujuan awal dari tindakan tersebut tidak bermaksud itu cyber bullying yang sedang marak terjadi di sosial media maupun dunia internet saat ini, bisa melanggar undang undang pengancaman yang berlaku. Bagaimana tidak, tindakan dilakukan bisa saja mengancam fisik, psikis maupun materiil si banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui perundang-undangan ini, karena banyak pelaku yang tertangkap dan merasa tidak menyadari kesalahannya dan berakhir dengan meminta maaf kepada korban, meskipun sudah menimbulkan dalam menggunakan sosial media dan menyampaikan pendapat kepada orang lain, menjadi salah satu cara bagi Anda untuk mencegah pelanggaran undang undang saja pelaku kejahatan tidak menyadari tindakan ia lakukan, sehingga merasa bahwa perbuatan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. Memberikan pemahaman kepada masyarakat juga sama pentingnya, untuk menyadarkan kesalahan yang mereka bisa saja mereka tidak mengerti, bahwa terdapat undang undang pengancaman mengatur itu semua, bahkan hukuman atau sanksi yang bisa bagi masyarakat Indonesia agar mengetahui setidaknya beberapa ketentuan yang berlaku, agar mereka tidak melanggar ketentuan yang sudah pasal mengganggu ketenangan orang lain yang dibuat, juga bertujuan agar tidak ada masyarakat merasa terganggu terhadap tindakan orang lain, juga tidak ada masyarakat menganggu ketenangan orang lain demi kepentingan Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-UndangSesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 undang undang pengancaman sudah dibuat oleh pemerintah, sudah seharusnya tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Namun sayangnya masih saja ada pelaku yang bertindak demikian, karena merasa bahwa ia tidak akan membuat para pelaku tindak pengancaman bertindak demikian, semakin banyak pengguna melaporkan tindakan mereka, maka semakin sedikit pelaku pengancaman yang berani untuk melancarkan undang undang pengancaman tersebut, tentunya bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa yang bisa merugikan seseorang, baik dari segi materiil, kesehatan fisik maupun perlu khawatir untuk melaporkan pelaku tindak kejahatan, karena sudah menjadi hak semua masyarakat Indonesia, untuk mendapat perlindungan hukum dari adanya undang undang pengancaman, tentunya pemerintah berharap agar masyarakat Indonesia tidak lagi merasa takut atau terancam akan pesan singkat atau bentuk gangguan lainnya, selain itu agar juga memberi efek jera kepada para pelaku tindak mengetahui ketentuan perundang-undangan berlaku, Anda tidak perlu khawatir lagi jika mendapat tindakan pengancaman dari pelaku. Karena Anda sudah mengerti, bagaimana menindaklanjuti perbuatan tindakan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu sudah tertera jelas pada undang undang pengancaman, bagaimana hukuman atau sanksi bisa pelaku dapatkan, maka dari itu berhati-hatilah dalam informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Merekaberlima disangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam (tajam), terhadap sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Crude Palm Oil (CPO) - Halaman 4 2. 5 buah sajam jenis mandau. 3. 1 buah sajam jenis badik; KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Permintaanpemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya. "Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi, karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340," sebutnya.
ZlJO.
  • 8xuej9na2m.pages.dev/111
  • 8xuej9na2m.pages.dev/146
  • 8xuej9na2m.pages.dev/33
  • 8xuej9na2m.pages.dev/190
  • 8xuej9na2m.pages.dev/224
  • 8xuej9na2m.pages.dev/142
  • 8xuej9na2m.pages.dev/96
  • 8xuej9na2m.pages.dev/333
  • 8xuej9na2m.pages.dev/128
  • pasal pengancaman dengan sajam