(2) Mobil barangyang akan melakukan bongkar muat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Nama perusahaan harus jelas, melekat pada badan kendaraan di samping kiri dan kanan. b. Bagi kendaraan ukuran besar, mobil barang peti kemas, mobil barang alat berat, dan mobil barang berbahaya bongkar muat wajib dilakukan
XukmF.